Di PostgreSQL, ALTER TABLE
dapat melakukan serangkaian operasi. Jadi:
ALTER TABLE <tablename> RENAME <oldcolumn> TO <newcolumn>;
ALTER TABLE <tablename> ALTER COLUMN <columnname> TYPE <newtype>;
sama dengan
ALTER TABLE <tablename>
ALTER COLUMN <columnname> TYPE <newtype>
RENAME <oldcolumn> TO <newcolumn>;
Namun... mengapa? IIRC penggantian nama tidak akan menyebabkan pemindaian tabel penuh, jadi tidak ada gunanya hanya melakukan dua pernyataan secara terpisah, dalam satu transaksi. Masalah apa yang sebenarnya Anda coba selesaikan dengan ini?