Di MySQL, tidak perlu memberikan nama simbolis untuk batasan kunci asing. Jika nama tidak diberikan, InnoDB membuat nama unik secara otomatis.
Bagaimanapun, ini adalah konvensi yang saya gunakan:
fk_[referencing table name]_[referenced table name]_[referencing field name]
Contoh:
CREATE TABLE users(
user_id int,
name varchar(100)
);
CREATE TABLE messages(
message_id int,
user_id int
);
ALTER TABLE messages ADD CONSTRAINT fk_messages_users_user_id
FOREIGN KEY (user_id) REFERENCES users(user_id);
Saya mencoba untuk tetap menggunakan nama bidang yang sama dalam tabel referensi dan referensi, seperti pada user_id
dalam contoh di atas. Jika ini tidak praktis, saya juga menambahkan nama bidang yang direferensikan ke nama kunci asing.
Konvensi penamaan ini memungkinkan saya untuk "menebak" nama simbolik hanya dengan melihat definisi tabel, dan selain itu juga menjamin nama yang unik.